BATAM (Kemenhaj) — Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Batam menertibkan materi promosi penyelenggaraan haji dan umrah yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dalam pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di kawasan Batam Center, tim menemukan penawaran paket Haji Furoda serta promosi umrah dengan slogan “umrah dulu, nabung belakangan” dan “umrah gratis 3, free 1”.
Temuan tersebut diperoleh setelah Tim Pengawasan dan Pengendalian Kemenhaj Kota Batam melakukan monitoring pemberangkatan jemaah umrah di Pelabuhan Laut Internasional Batam Center, Senin (26/10/2026). Usai kegiatan tersebut, tim melanjutkan pengawasan ke kantor cabang PPIU untuk memeriksa papan nama dan materi promosi yang ditampilkan kepada masyarakat.
Tim dipimpin Kepala Seksi Pembinaan dan Pengendalian Haji dan Umrah, Hj. Nurhidayati, bersama anggota H. Imron Rosadi dan Arif Kurniawan. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan adanya penawaran paket Haji Furoda yang tercantum pada papan nama perusahaan, disertai materi promosi program umrah dengan skema penawaran yang memerlukan penjelasan lebih transparan mengenai persyaratan, mekanisme pembayaran, dan ketentuan program.
Hasil monitoring tersebut kemudian dilaporkan Hj. Nurhidayati kepada Kepala Kantor Kemenhaj Kota Batam, Syahbudi. Menindaklanjuti laporan itu, Kemenhaj Kota Batam menerbitkan surat teguran kepada perusahaan bersangkutan untuk segera melakukan penertiban terhadap papan nama dan seluruh materi promosi yang dimaksud.
Dalam surat teguran tersebut, perusahaan diberikan waktu 30 hari kerja sejak tanggal surat diterbitkan untuk menurunkan atau menghilangkan penawaran paket Haji Furoda pada papan nama maupun media promosi lainnya, serta menghentikan sementara promosi umrah dengan slogan “umrah dulu, nabung belakangan” dan “umrah gratis 3, free 1” sampai persyaratan dan mekanisme program dapat dipastikan jelas, transparan, serta tidak menyesatkan masyarakat.
Perusahaan juga diminta memastikan seluruh informasi penawaran paket haji dan umrah disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk rincian biaya, skema pembayaran, persyaratan, ketentuan promosi, serta mekanisme keberangkatan. Materi promosi yang berpotensi ditafsirkan sebagai jaminan keberangkatan atau fasilitas gratis tanpa penjelasan syarat dan ketentuan harus disesuaikan.
Selain melakukan penertiban, perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan tertulis kepada Kemenhaj Kota Batam setelah seluruh langkah perbaikan dilaksanakan. Laporan tersebut harus dilengkapi dokumentasi berupa foto papan nama dan materi promosi yang telah ditertibkan.
Kepala Kemenhaj Kota Batam, Syahbudi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap promosi haji dan umrah merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat dari informasi yang tidak jelas dan berpotensi menimbulkan kerugian.
Menurutnya, setiap penawaran perjalanan ibadah harus disampaikan secara transparan, terutama terkait biaya, persyaratan, legalitas penyelenggaraan, ketentuan visa, dan kepastian mekanisme keberangkatan. Masyarakat tidak boleh dibuat mengambil keputusan hanya berdasarkan slogan promosi yang menarik, tanpa memahami ketentuan program secara menyeluruh.
Penawaran Haji Furoda juga perlu mendapat perhatian khusus karena masyarakat harus memperoleh informasi yang benar mengenai legalitas visa dan ketentuan keberangkatan haji. Setiap penyelenggara wajib memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak menimbulkan anggapan keliru mengenai jaminan keberangkatan maupun jenis visa yang digunakan.
Kemenhaj Kota Batam menegaskan bahwa apabila teguran tidak dilaksanakan hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Kepulauan Riau serta instansi berwenang untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pengawasan ini, Kemenhaj Kota Batam berkomitmen memperkuat ketertiban penyelenggaraan haji dan umrah, mendorong promosi yang transparan dan bertanggung jawab, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar sebelum memilih layanan perjalanan ibadah. (Sbd).