BATAM (Kemenhaj) — Tim Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan proses pelimpahan nomor porsi haji bagi delapan jemaah Kota Batam yang berhalangan melanjutkan proses keberangkatan karena meninggal dunia dan sakit permanen. Kamis (15/10/26).
Tim yang terdiri atas Kepala Bidang Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji, H. Yusuf Hadamean, bersama staf Undra Deson dan Silvia Febriana, melaksanakan proses pelimpahan dengan penerima yang merupakan istri dan anak kandung jemaah.
Pelimpahan nomor porsi haji merupakan bentuk pelayanan pemerintah untuk memberikan kepastian bagi keluarga jemaah sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui proses ini, hak jemaah yang memenuhi persyaratan dapat dilanjutkan oleh anggota keluarga yang berhak menerima pelimpahan.
H. Yusuf Hadamean menjelaskan bahwa pelimpahan nomor porsi haji harus dilaksanakan secara cermat, tertib, dan sesuai prosedur agar hak keluarga jemaah dapat diproses dengan baik.
“Pelimpahan nomor porsi haji merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada jemaah dan keluarganya. Bagi jemaah yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sesuai ketentuan, proses pelimpahan dapat dilakukan kepada anggota keluarga yang berhak setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan diverifikasi,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan, ketelitian dalam pemeriksaan dokumen dan verifikasi hubungan keluarga menjadi bagian penting untuk memastikan proses pelimpahan berjalan sesuai regulasi serta memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Batam, Syahbudi, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi Kanwil Kemenhaj Provinsi Kepulauan Riau dalam memberikan pelayanan pelimpahan nomor porsi haji bagi keluarga jemaah Kota Batam.
“Pelimpahan nomor porsi ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi juga bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang pasti, transparan, dan sesuai ketentuan kepada keluarga jemaah. Kami berharap proses ini dapat membantu keluarga melanjutkan ikhtiar untuk menunaikan ibadah haji melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” ungkap Syahbudi.
Syahbudi juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan pelimpahan nomor porsi haji agar berkoordinasi dengan Kantor Kemenhaj setempat dan melengkapi dokumen sesuai persyaratan. Dengan demikian, proses verifikasi dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala administratif.
Melalui pelaksanaan pelimpahan terhadap delapan jemaah tersebut, Kanwil Kemenhaj Provinsi Kepulauan Riau bersama Kemenhaj Kota Batam terus memperkuat sinergi pelayanan haji yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak jemaah serta keluarganya. (Sbd)