BATAM (Kemenhaj) — Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Batam memperkuat pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah melalui koordinasi bersama pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berkantor pusat maupun cabang di Kota Batam. Pertemuan yang berlangsung di Aula Kemenhaj Kota Batam, Jumat (16/10/2026), tersebut diikuti 40 pimpinan dan staf PPIU.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Kemenhaj Kota Batam, Syahbudi, Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Kepulauan Riau, H. Yusuf Hadamean, serta Kepala Seksi Pembinaan dan Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj Kota Batam, Hj. Nurhidayati.
Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi antara pemerintah dan penyelenggara, transparansi harga referensi paket layanan umrah, kepatuhan terhadap regulasi, serta langkah pengawasan untuk memastikan perlindungan calon jemaah.
Kepala Kantor Kemenhaj Kota Batam, Syahbudi, menegaskan bahwa seluruh PPIU harus menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Menurutnya, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukan semata-mata kegiatan bisnis, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.
Ia meminta penyelenggara menyampaikan informasi secara jelas mengenai harga paket, fasilitas, akomodasi, transportasi, serta persyaratan dan ketentuan layanan. Transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat memahami layanan yang ditawarkan sebelum memutuskan untuk mendaftar.
Soroti Promosi Umrah, Kemenhaj Minta Informasi Disampaikan secara Transparan
Dalam pertemuan itu, Syahbudi turut menyoroti penawaran paket umrah dengan skema promosi “bayar 3 gratis 1”. Ia mengingatkan agar promosi semacam itu tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat akibat kurangnya penjelasan mengenai komponen biaya, fasilitas, dan persyaratan yang berlaku.
“Kami mengingatkan seluruh penyelenggara agar menyampaikan penawaran paket umrah secara jelas dan transparan. Jangan sampai promosi seperti ‘bayar 3 gratis 1’ justru membingungkan jemaah karena ketentuan dan komponen biayanya tidak dijelaskan secara terbuka. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang utuh sebelum memutuskan untuk mendaftar,” tegas Syahbudi.
Ia menekankan bahwa setiap penawaran harus disertai informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mengenai jumlah peserta yang membayar, fasilitas yang diperoleh, serta syarat dan ketentuan promosi. Dengan demikian, calon jemaah dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai.
PPIU Diminta Melaporkan Keberangkatan Jemaah
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Syahbudi meminta setiap PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah agar menyampaikan laporan keberangkatan kepada Kemenhaj Kota Batam sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pelaporan tersebut diperlukan untuk mendukung tertib administrasi, pemantauan aktivitas penyelenggara, serta koordinasi dalam pengawasan perjalanan ibadah umrah. Ia berharap seluruh PPIU bersikap kooperatif dan membangun komunikasi yang baik dengan Kemenhaj.
Syahbudi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila menemukan biro perjalanan wisata (BPW) yang menawarkan atau menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa memiliki izin sebagai PPIU.
“Apabila masyarakat mengetahui ada BPW yang menawarkan atau menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tetapi belum memiliki izin sebagai PPIU, silakan melaporkannya kepada Kemenhaj Kota Batam. Informasi tersebut penting untuk kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Kami ingin memastikan masyarakat memilih penyelenggara yang memiliki legalitas dan memberikan kepastian layanan,” ujarnya.
Satgas Lintas Instansi Direncanakan Perkuat Pengawasan Umrah
Lebih lanjut, Syahbudi menyampaikan bahwa dalam waktu dekat direncanakan pembentukan satuan tugas (Satgas) pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di Kota Batam. Satgas tersebut direncanakan melibatkan unsur TNI/Polri, Imigrasi, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK), Bea dan Cukai, serta pihak pengelola bandara termasuk Forum FKPPU.
Rencana pembentukan Satgas ini merupakan upaya memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mengawasi aktivitas perjalanan ibadah umrah, terutama yang berkaitan dengan biro perjalanan yang belum memiliki izin sebagai PPIU.
Melalui sinergi tersebut, pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih terpadu, mendukung kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta mencegah praktik penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Pengawasan penyelenggaraan umrah membutuhkan sinergi semua pihak. Kami berharap setiap PPIU tertib melaporkan keberangkatan jemaah, sementara terhadap biro perjalanan yang belum memiliki izin sebagai PPIU, pengawasan dan pengendalian akan diperkuat melalui koordinasi lintas instansi,” tegas Syahbudi.
Kanwil Kemenhaj Kepri Tekankan Transparansi Harga Paket
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Haji dan Umrah Kanwil Kemenhaj Provinsi Kepulauan Riau, H. Yusuf Hadamean, menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antara pemerintah dan penyelenggara, khususnya dalam pembahasan harga referensi paket layanan umrah.
Menurutnya, pembahasan harga referensi menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi dan kewajaran informasi biaya yang disampaikan kepada masyarakat. PPIU diharapkan mampu menjelaskan komponen paket secara terbuka sehingga calon jemaah memahami fasilitas dan layanan yang akan diterima.
Ia juga mengingatkan bahwa persaingan usaha di antara penyelenggara harus tetap mengedepankan kualitas pelayanan, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan jemaah. Informasi harga perlu disampaikan secara utuh agar masyarakat dapat mempertimbangkan paket perjalanan sesuai kebutuhan dan layanan yang ditawarkan.
Melalui pertemuan ini, Kemenhaj Kota Batam berharap terbangun komitmen bersama antara pemerintah dan seluruh PPIU untuk meningkatkan profesionalisme, memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Kemenhaj Kota Batam akan terus mendorong pembinaan dan koordinasi dengan penyelenggara serta memperkuat sinergi lintas instansi dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tertib, transparan, dan berorientasi pada perlindungan jemaah. (Sbd).