BATAM (Kemenhaj) — Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Batam terus memberikan pelayanan administrasi bagi calon jemaah haji Kota Batam tahun 1448 H/2027 M. Kasi Pelayanan dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Kemenhaj Kota Batam, Hj. Sri Mulelni, melakukan proses pengajuan penggabungan mahram bagi calon jemaah haji atas nama Nelis, berusia 77 tahun, yang didampingi anak kandungnya, Nofrita binti Khalid. Jumat (23/10/2026)
Proses tersebut merupakan bagian dari fasilitasi administrasi haji untuk membantu jemaah yang mengajukan penggabungan mahram agar dapat melaksanakan ibadah haji bersama anggota keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen persyaratan, memastikan hubungan keluarga antara jemaah yang mengajukan penggabungan dan jemaah yang akan digabung, serta memproses usulan melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Pengajuan penggabungan mahram tidak serta-merta menjamin persetujuan. Setiap permohonan harus memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku, serta melalui proses verifikasi dan pengusulan secara berjenjang.
Persyaratan Penggabungan Jemaah Haji Reguler
Berdasarkan ketentuan persyaratan yang menjadi acuan pengajuan, penggabungan mahram bagi jemaah haji reguler harus memenuhi sejumlah ketentuan berikut.
1. Persyaratan hubungan keluarga
Jemaah yang akan digabung harus memiliki hubungan keluarga dengan jemaah penggabung, yaitu:
- Suami atau istri, dibuktikan dengan buku nikah atau akta nikah dan Kartu Keluarga (KK).
- Anak kandung, orang tua kandung, atau saudara kandung, dibuktikan dengan akta kelahiran dan Kartu Keluarga.
Dokumen persyaratan harus ditunjukkan dalam bentuk asli. Fotokopi dokumen dilegalisasi dan distempel basah oleh pejabat berwenang apabila dipersyaratkan, terutama jika dokumen belum menggunakan kode QR yang dapat diverifikasi.
2. Persyaratan status dan administrasi haji
Jemaah haji reguler yang akan digabung harus telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pertama. Sementara itu, jemaah penggabung harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Telah terdaftar sebagai jemaah haji reguler sekurang-kurangnya lima tahun.
- Terdaftar dalam provinsi yang sama dengan jemaah yang akan digabung.
- Berusia paling rendah 13 tahun.
- Memenuhi persyaratan istitaah kesehatan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
- Belum pernah menunaikan ibadah haji atau telah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun sejak keberangkatan haji terakhir.
Selain itu, jemaah reguler dan jemaah penggabung wajib membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak sesuai ketentuan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk memperlancar proses pengajuan, jemaah perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi dan dokumen asli bukti setoran awal serta pelunasan Bipih jemaah haji tahun 1448 H/2027 M.
- Fotokopi dan dokumen asli bukti nomor porsi jemaah penggabung.
- Surat keterangan istitaah kesehatan jemaah penggabung dari instansi kesehatan yang berwenang.
- Fotokopi dan e-KTP asli jemaah reguler serta jemaah penggabung.
- Fotokopi dan Kartu Keluarga asli jemaah reguler serta jemaah penggabung.
- Fotokopi dan akta kelahiran atau buku nikah asli sesuai hubungan keluarga yang menjadi dasar penggabungan.
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak jemaah haji reguler sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen asli diperlukan untuk pemeriksaan petugas. Persyaratan legalisasi fotokopi mengikuti ketentuan yang berlaku dan ketentuan verifikasi dokumen yang digunakan.
Mekanisme Pengajuan Penggabungan Mahram
Proses penggabungan mahram dilaksanakan melalui tahapan administrasi secara berjenjang, yaitu:
1. Pengajuan permohonan
Jemaah reguler dan jemaah penggabung mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Kemenhaj kabupaten/kota tempat jemaah reguler terdaftar dan melakukan pelunasan tahap pertama, dengan membawa dokumen persyaratan secara lengkap.
2. Verifikasi dokumen
Petugas Kemenhaj kabupaten/kota memeriksa kelengkapan berkas dan mencocokkan dokumen yang disampaikan dengan dokumen aslinya.
3. Wawancara jemaah
Petugas melakukan wawancara secara terpisah terhadap jemaah reguler yang akan digabung dan jemaah penggabung untuk memastikan kesesuaian data serta kebenaran hubungan keluarga.
4. Pengambilan foto dan penginputan data
Petugas mengambil foto jemaah melalui menu yang tersedia di aplikasi Siskohat, kemudian memasukkan data permohonan penggabungan ke dalam sistem.
5. Pengunggahan dokumen
Dokumen persyaratan diunggah ke aplikasi Siskohat sebagai bagian dari proses administrasi dan pengusulan.
6. Penerbitan rekomendasi
Kepala Kantor Kemenhaj kabupaten/kota menerbitkan surat rekomendasi penggabungan jemaah haji kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj provinsi.
7. Verifikasi tingkat provinsi
Petugas Kantor Wilayah melakukan verifikasi berkas dan mengurutkan data berdasarkan nomor porsi jemaah reguler, dengan mempertimbangkan ketentuan serta ketersediaan kuota provinsi.
8. Pengusulan ke tingkat pusat
Kantor Wilayah menyampaikan usulan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan dan sisa kuota provinsi.
9. Pelunasan Bipih tahap kedua
Apabila pengajuan telah disetujui, jemaah penggabung melakukan pembayaran Bipih tahap kedua sebesar selisih antara besaran Bipih sesuai embarkasi dan jumlah setoran awal, mengikuti ketentuan pembayaran yang berlaku.
10. Pelaporan setelah pelunasan
Setelah melakukan pembayaran, jemaah penggabung melapor kembali ke Kantor Kemenhaj kabupaten/kota untuk tindak lanjut administrasi.
Kemenhaj Batam Dorong Pelayanan yang Tertib dan Transparan
Melalui proses pengajuan penggabungan mahram ini, Kemenhaj Kota Batam terus berupaya memberikan pelayanan administrasi yang tertib, transparan, dan sesuai prosedur. Pendampingan keluarga, terutama bagi jemaah lanjut usia, menjadi salah satu aspek penting dalam mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji.
Kemenhaj Kota Batam mengimbau calon jemaah dan keluarga yang berencana mengajukan penggabungan mahram agar terlebih dahulu memastikan hubungan keluarga yang menjadi dasar pengajuan, memenuhi persyaratan administrasi, serta melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan.
Dengan persiapan dokumen yang baik dan pemahaman terhadap mekanisme pengajuan, diharapkan proses pelayanan dapat berjalan lebih lancar. Namun, keputusan akhir penggabungan tetap mengikuti hasil verifikasi, persetujuan pejabat berwenang, dan ketentuan kuota yang berlaku. (Sbd).