BATAM (Kemenhaj) — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan monitoring, evaluasi (monev), serta pembinaan terhadap usaha perjalanan yang menawarkan layanan ibadah haji dan umrah di Kota Batam, Senin (12/10/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenhaj Kota Batam, Syahbudi, bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Kepulauan Riau, H. Muhammad Syafi’i, didampingi Kepala Bidang Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji, H. Yusuf Hadamean, serta staf, H. Muhammad Qadar.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan monitoring dan penelusuran terhadap aktivitas usaha Zie Tour & Travel, yang beralamat di Ruko ParagonHill A4 No. 10, Kota Batam.
Berdasarkan hasil monitoring awal, usaha tersebut diketahui menawarkan sejumlah layanan, antara lain paket perjalanan umrah, haji plus atau haji khusus, badal haji, wisata religi, dan badal umrah. Dari hasil penelusuran perizinan yang dilakukan, tim menemukan bahwa Zie Tour & Travel belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena kegiatan penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan perizinan yang berlaku.
Kepala Kemenhaj Kota Batam, Syahbudi, menegaskan bahwa monitoring dan pembinaan merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kegiatan usaha yang menawarkan layanan ibadah haji dan umrah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai legalitas penyelenggara sebelum mendaftar atau melakukan pembayaran paket perjalanan ibadah. Langkah ini penting untuk mencegah potensi kerugian serta memberikan kepastian pelayanan bagi calon jemaah.
Tim juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai status perizinan, identitas penyelenggara, mekanisme pelayanan, serta pihak yang bertanggung jawab atas layanan yang ditawarkan kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Kemenhaj Kota Batam akan melakukan pembinaan dan menyampaikan teguran tertulis kepada Zie Tour & Travel agar menghentikan penawaran layanan yang mensyaratkan izin penyelenggara selama persyaratan perizinan belum dipenuhi, serta menyesuaikan materi promosi dan kegiatan usahanya dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Kepulauan Riau, H. Muhammad Syafi’i, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian.
Ia menekankan bahwa setiap pihak yang menawarkan layanan penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terburu-buru melakukan pendaftaran atau pembayaran sebelum memastikan legalitas penyelenggara dan kejelasan layanan yang ditawarkan.
“Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami mengimbau calon jemaah agar selalu memastikan legalitas penyelenggara melalui kanal resmi pemerintah dan tidak mudah tergiur penawaran paket yang belum jelas status perizinannya,” tegasnya.
Kegiatan monitoring dan pembinaan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj dalam memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terhadap pentingnya legalitas penyelenggara.
Kemenhaj mengimbau masyarakat Kota Batam agar lebih cermat sebelum memilih layanan perjalanan ibadah haji dan umrah, dengan memastikan legalitas penyelenggara melalui kanal resmi pemerintah serta tidak mudah tergiur penawaran paket yang tidak disertai informasi perizinan yang jelas. (Sbd).