BATAM (Kemenhaj) — Komitmen pengawasan dan perlindungan jemaah umrah ditunjukkan langsung oleh Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah RI, H. Abdurrahman Saputra Batubara, saat berkunjung ke Kota Batam, Jumat (9/10/2026). Di sela perjalanan, ia memanfaatkan aplikasi Satu Haji untuk memeriksa status perizinan biro perjalanan yang bergerak di bidang layanan perjalanan umrah.
Kedatangan H. Abdurrahman Saputra Batubara dari Jakarta disambut Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Batam, Syahbudi, di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pukul 07.55 WIB.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menghadiri kegiatan Executive Capacity Building bertajuk “Sinergi untuk Pelayanan Unggul: Penguatan Kepemimpinan, Kolaborasi, dan Service Excellence” yang diselenggarakan di Kota Batam.
Dalam perjalanan, perhatian Tenaga Ahli Menteri tertuju pada sebuah kantor biro perjalanan. Ia kemudian membuka aplikasi Satu Haji untuk mengecek status perizinan usaha tersebut. Setelah itu, ia mengajak Kepala Kemenhaj Kota Batam untuk singgah dan bersilaturahmi sekaligus melakukan klarifikasi langsung kepada pemilik usaha.
Dalam dialog tersebut, diketahui bahwa perusahaan yang bersangkutan baru berstatus sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pemilik usaha menyampaikan bahwa proses perizinan sedang berjalan di Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Kepri.
Namun, berdasarkan pengecekan dan konfirmasi lebih lanjut yang dilakukan Kepala Kemenhaj Kota Batam melalui Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah, H. Yusuf Hadamean, diketahui bahwa perusahaan tersebut belum pernah memasukkan berkas permohonan perizinan sebagaimana yang disampaikan.
Temuan ini menjadi pengingat penting bahwa status sebagai BPW tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dan memperoleh izin sebagai PPIU sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum menjalankan kegiatan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Kemenhaj Kota Batam mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar atau melakukan pembayaran biaya umrah. Calon jemaah dapat memanfaatkan aplikasi Satu Haji untuk memastikan status penyelenggara serta menghindari risiko menggunakan jasa travel yang belum memiliki izin sesuai ketentuan.
Langkah ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan yang responsif, keterbukaan informasi, dan sinergi antara pemerintah dengan pelaku usaha dalam mewujudkan penyelenggaraan ibadah umrah yang aman, tertib, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. (Sbd).