BATAM (Kemenhaj) — Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Batam memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), khususnya terkait kepatuhan perizinan cabang dan pelaksanaan kegiatan pemberangkatan jemaah umrah melalui jalur pelabuhan laut internasional. Senin (26/10/2026).
Tim Pengawasan dan Pengendalian Kemenhaj Kota Batam yang dipimpin Kepala Seksi Pembinaan dan Pengendalian Haji dan Umrah, Hj. Nurhidayati, bersama anggota tim H. Imron Rosadi dan Arif Kurniawan, melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap aktivitas pemberangkatan jemaah umrah di Pelabuhan Laut Internasional Batam Center.
Dalam kegiatan tersebut, tim memperoleh informasi mengenai pemberangkatan jemaah umrah melalui Singapura oleh sebuah perusahaan penyelenggara perjalanan umrah. Berdasarkan pemeriksaan awal, perusahaan tersebut diketahui belum memiliki izin atau persetujuan resmi untuk beroperasi sebagai cabang PPIU di Kota Batam.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan Hj. Nurhidayati kepada Kepala Kantor Kemenhaj Kota Batam, Syahbudi, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemenhaj Kota Batam menerbitkan surat teguran kepada perusahaan bersangkutan sebagai langkah penertiban dan penguatan kepatuhan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di wilayah Kota Batam.
Melalui surat teguran itu, perusahaan diminta segera memenuhi persyaratan perizinan cabang melalui mekanisme dan instansi yang berwenang. Perusahaan juga diminta menertibkan atribut, papan nama, spanduk, dan identitas lain yang dapat menimbulkan kesan bahwa cabang tersebut telah memiliki izin resmi.
Selain itu, perusahaan diminta tidak mempromosikan, menawarkan, atau memasarkan paket perjalanan ibadah umrah dengan mengatasnamakan cabang Kota Batam sebelum izin atau persetujuan resmi diterbitkan. Penghentian sementara promosi dan pemasaran melalui media sosial maupun saluran komunikasi lainnya yang mengesankan legalitas cabang juga menjadi bagian dari tindak lanjut yang diminta.
Perusahaan bersangkutan turut diminta menyampaikan klarifikasi dan laporan tertulis kepada Kemenhaj Kota Batam mengenai status perizinan, dasar pelaksanaan pemberangkatan jemaah umrah melalui Singapura, serta langkah-langkah pemenuhan persyaratan perizinan cabang.
Kepala Kemenhaj Kota Batam, Syahbudi, menegaskan bahwa pengawasan terhadap PPIU merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan merupakan hal mendasar yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara. Masyarakat juga perlu mendapatkan kepastian bahwa layanan perjalanan ibadah umrah yang ditawarkan dilaksanakan oleh penyelenggara yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemenhaj Kota Batam menegaskan bahwa apabila teguran tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Kepulauan Riau serta instansi berwenang untuk menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan monitoring dan pengawasan ini, Kemenhaj Kota Batam berkomitmen memperkuat pengendalian terhadap aktivitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah, meningkatkan tertib administrasi dan perizinan, serta mendorong terciptanya penyelenggaraan umrah yang aman, tertib, transparan, dan bertanggung jawab bagi masyarakat Kota Batam. (Sbd).