PENGUMUMAN # Selamat Datang di Portal Resmi Kementerian Haji dan Umrah Kota Batam — Layanan Pelimpahan Porsi, Pembatalan Haji, dan Rekomendasi Paspor dibuka Setiap Hari Kerja pukul 08:00 - 16:00 WIB. #

KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH KOTA BATAM

Portal Resmi Berita & Informasi Haji Umrah — plhutbatam.id
Logo Kemenhaj
Batam & Kepri

Perketat Pengawasan, Kemenhaj Kepri Minta Penawaran Haji Furoda Ditiadakan

Sbd 12 Oktober 2026 -- 10:46:59 15 Dilihat
Perketat Pengawasan, Kemenhaj Kepri Minta Penawaran Haji Furoda Ditiadakan

BATAM (Kemenhaj) — Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Batam, Syahbudi, bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Kepulauan Riau, H. Muhammad Syafi’i, melaksanakan monitoring, evaluasi (monev), dan pembinaan terhadap Travel Andalus Al Haramain Group, yang beralamat di Jalan Laksamana Bintan, Ruko Bintang Mas Blok C Nomor 9, Sei Panas, Kota Batam, Senin (12/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kepala Bidang Bina Haji dan Umrah dan Pelayanan Haji, H. Yusuf Hadamean, serta staf, H. Muhammad Qadar. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap aktivitas usaha perjalanan yang menawarkan layanan ibadah haji dan umrah di wilayah Kota Batam.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan monitoring dan pembinaan terkait informasi penawaran paket perjalanan haji dan umrah, khususnya paket haji furoda, guna memastikan kegiatan usaha dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Kepulauan Riau, H. Muhammad Syafi’i, menegaskan pentingnya menghentikan penawaran paket haji furoda yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan risiko bagi masyarakat apabila status visa, kepastian keberangkatan, serta legalitas penyelenggaranya tidak jelas.

Ia menekankan bahwa masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar mengenai jalur keberangkatan haji yang sah. Setiap keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji wajib menggunakan visa haji yang sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Visa selain visa haji, termasuk visa mujamalah, tidak boleh disamakan dengan visa haji reguler atau haji khusus.

Menurutnya, kepastian legalitas penyelenggara, jenis visa, dan dokumen keberangkatan merupakan aspek penting dalam perlindungan jemaah. Karena itu, penawaran paket haji harus dilakukan secara transparan dan tidak memberikan janji keberangkatan yang belum dapat dipastikan.

Sementara itu, Kepala Kemenhaj Kota Batam, Syahbudi, menyampaikan bahwa monitoring dan pembinaan merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penipuan atau kerugian dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran paket haji dengan janji keberangkatan cepat tanpa memastikan legalitas penyelenggara, kejelasan visa, serta dokumen resmi yang mendasari keberangkatan tersebut.

Kemenhaj juga mengingatkan bahwa istilah haji furoda umumnya digunakan untuk menyebut perjalanan haji melalui visa undangan atau visa mujamalah. Namun, keberadaan tawaran tersebut tidak dengan sendirinya menjamin kepastian visa maupun keberangkatan. Seluruh proses tetap harus memenuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Melalui kegiatan monitoring dan pembinaan ini, Kemenhaj Kota Batam bersama Kanwil Kemenhaj Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen memperkuat pengawasan, meningkatkan edukasi kepada masyarakat, serta mendorong penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa informasi dan legalitas penyelenggara melalui kanal resmi pemerintah sebelum melakukan pendaftaran atau pembayaran paket perjalanan ibadah haji dan umrah. (Sbd).

BERITATERBARU
1/1