BATAM (Kemenhaj) — Usai melaksanakan apel pagi, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Batam, Syahbudi, memimpin rapat bersama jajaran dalam rangka membahas dan menyamakan pemahaman terkait Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Senin pagi (5/10/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhaj Kota Batam untuk memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru, khususnya dalam memberikan pelayanan dan informasi kepada jemaah serta calon jemaah haji.
Dalam rapat tersebut, Syahbudi menekankan pentingnya seluruh jajaran memahami substansi PMHU Nomor 3 Tahun 2025 secara menyeluruh. Menurutnya, perubahan regulasi harus diikuti dengan kesiapan aparatur dalam memberikan penjelasan yang tepat, jelas, dan tidak menimbulkan multiinterpretasi di tengah masyarakat.
“Kita harus memahami regulasi ini secara utuh. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang berbeda-beda dari petugas. Setiap pelayanan dan penjelasan kepada jemaah harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Syahbudi.
Pembahasan mencakup sejumlah ketentuan penting dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler, antara lain pendaftaran dan nomor porsi, setoran awal dan pelunasan Bipih, kuota haji, prioritas jemaah lanjut usia, pelimpahan nomor porsi, pembinaan manasik dan kesehatan, pembimbing KBIHU, petugas haji, dokumen perjalanan, transportasi, akomodasi, konsumsi, serta pelindungan jemaah haji.
Hadir dalam rapat tersebut Kasi Pelayanan Haji dan Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Hj. Sri Muelni, Kasi Pembinaan dan Pengendalian Haji dan Umrah, Hj. Nurhidayati, serta H. Imron Rosadi, staf Pelayanan Haji.
Syahbudi juga meminta agar pembahasan regulasi tidak berhenti pada pemahaman internal, tetapi diterjemahkan ke dalam pola pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Setiap jajaran diharapkan mampu memberikan informasi yang akurat sekaligus mengarahkan jemaah untuk mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.
“PMHU ini harus kita jadikan pedoman dalam bekerja. Kita ingin pelayanan Kemenhaj Batam semakin tertib, seragam, transparan, dan memberikan kepastian kepada jemaah. Kalau petugasnya memahami aturan, insyaallah pelayanan kepada masyarakat juga semakin baik,” ujarnya.
Menurut Syahbudi, pemahaman terhadap regulasi juga menjadi penting dalam menghadapi berbagai pertanyaan masyarakat mengenai masa tunggu, kuota, pelunasan, pelimpahan nomor porsi maupun persyaratan kesehatan jemaah.
Ia menginstruksikan jajarannya agar terus melakukan koordinasi dan memperkuat pemahaman terhadap ketentuan penyelenggaraan haji, sehingga setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar bersumber dari regulasi yang berlaku.
“Kita tidak boleh hanya tahu judul regulasinya. Kita harus memahami substansinya dan mampu menjelaskannya kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dipahami,” pungkasnya. (Sbd).