Tugas pokok dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia
Fungsi Utama Penyelenggaraan Pelayanan Haji dan Umrah Republik Indonesia
Melakukan pembinaan dan bimbingan ibadah kepada calon jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan baik dan benar sesuai tuntunan syariat.
Melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji guna perbaikan dan peningkatan mutu kualitas layanan secara berkelanjutan.
Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan ibadah haji secara terbuka dan akuntabel kepada Presiden dan masyarakat.